KORANTANGERANG.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh mengaku sudah menerima laporan mengenai siswi SMAN 4 Bandung, Dvijatma Puspita Rahmani yang tak naik kelas lantaran mendapat nilai nol di mata pelajaran Matematika. Saat ini, KPAI pun tengah mendalami kasus tersebut.
“KPAI sudah terima laporannya. Sedang diproses penanganannya,” ujar Asrorun
Asrorun menjelaskan, akan segera melakukan langkah klarifikasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, seperti orangtua, siswa, dan sekolah.
“Penanganannya standar dari KPAI. Setelah klarifikasi dilanjut dengan mediasi,” terangnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini, lanjut dia, KPAI perlu mengkaji dari dua sisi. Asrorun menyebut, siswa memiliki hak dasar namun mereka juga punya kewajiban di sekolah.
“Demikian juga guru, punya tanggung jawab juga punya kewenangan. Untuk itu perlu ada klarifikasi sebelum melangkah untuk mencari jalan keluarnya,” pungkasnya. @DF