Kabupaten Tangerang – Koramil 08/Kronjo bersama tiga pilar terus melakukan operasi yustisi (Rajia Masker) untuk menekan penyebaran virus Covid 19 sampai berakhir.
Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno, Minggu (06/12/2020) mengungkapkan, operasi yustisi untuk memberikan edukasi 3 M Memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan, untuk memutus penyebaran virus Covid 19.
“Dalam penegakan Prokes tiga pilar langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes dalam Operasi Yustisi. kegiatan operasi yustisi di Fokuskan wilayah Kronjo Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi Yustisi bersama tiga pilar bertujuan untuk menghimbau tentang 4M kepada warga masyarakat Kronjo untuk menghindari penyebaran virus Covid 19. Koramil 08/Kronjo dan tiga pilar terus melakukan operasi yustisi sampai Covid 19 berakhir.
“Edukasi melalui operasi yustisi di berikan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, agar warga tetap tetap menjaga jarak aman dengan dan tetap menggunakan masker dengan benar agar terhindar dari penularan Covid 19,” ungkapnya.(*).