Tangerang – Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs terus melakukan imbauan menggunakan masker di PPKM Level 2 di Jalan Syech Nawawi Kelurahan Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Senin (24/01/2022).
PPKM level 2 terus di berlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat, Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs, untuk pengguna jalan tetap menggunakan masker, imbauan di lakukan dengan melaksanakan operasi yustisi.
Anggota Koramil 07/Kresek terus melaksanakan operasi yustisi PPKM Level 2 demi menekan tingkat penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Sasaran operasi dilaksanakan masih di wilayah Koramil 07/Kresek, yaitu Jl Raya Syech Nawawi dengan melibatkan anggota Koramil 07/Kresek bersama anggota Polsek Kresek dan Satpol PP Kecamatan Kresek.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus bahwa sudah menjadi tugas TNI membantu pemerintah melaksanakan penegakan PPKM Level 2 guna meningkatkan kesadaran warga masyarakat, pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Dalam operasi PPKM level 2 ini, anggota Koramil 07/Kresek bersama tiga pilar terus mengimbau tetap memakai masker, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19,” dan memberikan sanksi pus up dalam operasi,”kata Danramil.
Pandemi Covid-19, kata Danramil, Siapa yang lengah menjalankan protokol kesehatan, virus akan mudah memasuki tubuh seseorang atau bisa terpapar Covid-19.
“Operasi Yustisi PPKM Mikro Level 2, untuk pencegahan penularan Covid -19 dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas tanpa terkecuali,”tegasnya.
Danramil menjelaskan, ini berlaku untuk semua orang, baik pengguna jalan, pedagang dan warga masyarakat lainnya, termasuk para petugas wajib disiplin protokol kesehatan.(*).