Tangerang – Upaya menekan perkembangan virus Covid 19, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Kamis (22/04/2021).
Operasi PPKM tiga pilar Koramil 07/Kresek berhasil melakukan tindakan sanksi sebanyak 6 orang yang melanggar Prokes.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi PPKM Mikro untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.
“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.
Menurutnya, operasi masker sasarannya adalah pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker di pinta putar balik, agar terus berkurangnya perkembangan virus Covid di wilayah Koramil 07/Kresek.
Untuk kekuatan Koramil 07/Kresek 5 personil, Polsek Kresek, Satpol PP Kecamatan Kresek.(*).