Koramil 04 Cikupa Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi PPKM Level 1

Koramil 04 Cikupa Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi PPKM Level 1

Tangerang – Menekan penyebaran virus Covid 19 Koramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs bersama Tri Pilar melakukan operasi yustisi PPKM level 1 di Jalan Raya Peusar – Samprok Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (25/11/2021).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 04/Cikupa Kapten Kav E Panjaitan menjelaskan, kegiatan operasi yustisi dalam rangka mengakan Protokol Kesehatan dengan memberikan teguran kepada warga pengguna jalan yang melanggar Prokes.

“Operasi yustisi yang dilakukan para personil gabungan tiga pilar dalam rangka PPKM Darurat level 1 yang di lakukan untuk menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah teritorial Koramil 04/Cikupa,” kata Danramil.

Menurut Danramil, PPKM darurat berupa melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

“Dalam operasi di pasar Koramil 04/Cikupa menurunkan 3 personil yang di pimpin Serma Naryono dan anggota Polsek Cikupa 3 personil di bantu satpol PP Kecamatan Cikupa,” jelas Danramil.(*).


Next Post

Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakajati: Harapkan Adanya Kolaborasi

Kam Nov 25 , 2021
JAKARTA – Semenjak terbentuknya DPW LPPKI DKI Jakarta (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia DKI Jakarta) Terbentuk, […]