Komitmen, Koramil 08/Kronjo Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19


Tangerang – Terus berkomitmen dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 Wilayah Kronjo, Selasa (17/11/2020).

Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan untuk persiapan pemantapan operasi yustisi Rajia masker di bundaran Kronjo.

Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sitrisno menyampaikan, dalam operasi yustisi warga yang didapati tidak menggunakan masker, Satpol PP memberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial untuk Peneguran.

“Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. Untuk menekan penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Kami dari Satgas Covid 19 Koramil 08/Kronjo Kata Danramil terus melakukan operasi yustisi untuk menekan perkembangan Covid 19.(*).


Next Post

Isi Materi Wasbang Kepada Pegawai Pajak, Dandim Tulungagung Ajak Junjung Tinggi Integritas

Sel Nov 17 , 2020
Tulungagung – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi, S.E, M.Tr (Han) memberikan materi wawasan kebangsaan di hadapan pegawai Kantor […]