Kepdes Rahong : Stop Sementara Pembayaran Bank Keliling


Lebak – Pemerintah pusat himbauan agar pihak bank untuk melakukan penundaan penagihan kredit atau apapun itu, dikala wabah covid 19 saat ini. Hal tersebut di sambut baik oleh pemerintah Desa Rahong.

Kepala Desa Rahong Ubed Jubaedi menyatakan untuk menjalankan program pusat, pihak akan melakukan informasi tersebut kepada masyarakat desa . agar segera melaporkan kepada pemerintah desa untuk didata.

“Stop Sementara pembayaran Bank Keliling, Bank Emok, Sebutan Bank Lain, jika ada petugas penagih datang diharap menghubungi ke kantor Desa Rahong,” ujarnya.

Ubed Jubaedi mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada warganya agar berkoordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Rahong terkait penagihan yang dilakukan oleh yang kerap di sebut Bank Emok, Bank Keliling, dan sejenisnya.

“Saya umumkan informasi ini agar warga tenang, tidak terlalu khawatir dengan tagihan tagihan yang dilakukan oleh bank (Bank Emok, Bank Keliling_Red, dan sejenisnya), warga saat ini sedang menghadapi kesulitan karena dampak Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Lanjut ia menambahkan saat ini kita fokus kepada pencegahan penyebaran virus Corona yang telah memberikan dampak yang sangat signifikan.

“Untuk itu, saya meminta kepada pihak bank (Bank Emok, Bank Keliling_Red) untuk menunda penagihan, apalagi ada salah satu bank yang saya tau selalu mengumpulkan anggota (warga) dalam proses penagihan, tentunya ini sangat tidak boleh dilakukan di saat pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.(UI)


Next Post

Donor Yuk, PMI Kabupaten Tangerang Kekurangan Stok Darah

Sen Apr 6 , 2020
Tangerang – Dalam sebulan terakhir, PMI Kabupaten Tangerangkekurangan stok darah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan darah. Kekurangan stok darah tersebut […]