Pandeglang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang mengaku heran, dengan adanya dugaan kasus pemotongan bantuan dana hibah untuk Madrasah Diniyah (MD), yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Bahkan Kepala Kemenag Pandeglang ini pun mengaku kaget, terkait adanya indikasi pemotongan tersebut, karena mekanisme penyaluran dana bantuan tersebut sepengetahuannya, langsung disalurkan melalui nomor rekening penerima.
“Kalau anggaran tahun 2017 itu, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Jadi pemotongannya dimana kira-kira ?, kecuali kalau dana tunai, mungkin bisa saja terjadi,” jelas Endang, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2019) kemarin.
Dia juga membantah, telah melakukan mark-up (penggelembungan) terkait honor tenaga pengajar. Sebab, hal itu sudah menjadi kesepakatan forum.
“Kalau dugaan memark-up biaya honor, hal itu berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Jadi persoalan, tersebut sudah di luar kewenangan Kemenag,” tambahnya.
Namun begitu, Endang mengaku, belum mendapat panggilan dari Kejari, terkait hal tersebut. Dia mengaku, mengetahui adanya penyelidikan dugaan kasus korupsi itu, dari rekan-rekan wartawan.
“Memang ada panggilan pimpinan guru-guru Madrasah Diniyah. Tapi, saya belum tahu persis siapa – siapa yang dipanggil. Persoalannya mengenai hibah dari Pemda ke Kemenag tahun 2017-2018. Saya sampai saat ini belum tahu,” kilahnya.
Endang juga menyatakan, tahun 2017 pihaknya menerima hibah untuk Madrasah Diniyah dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp 6 Miliar untuk 853 lembaga. Setiap lembaga, mendapat nilai bantuan berbeda-beda. Karena disesuaikan dengan jumlah siswa.
“Yang mengajukan itu ada 870 lembaga. Namun karena ada beberapa lembaga tidak memenuhi kriteria, jadi hanya 853 lembaga saja yang disetujui. SK penetapannya diterbitkan per tanggal 12 Juni 2017,” ujarnya.
Ditambahkannya, pencairan bantuan itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, dicairkan pada tanggal 20 Oktober 2017 untuk 29 Kecamatan. Sepuluh hari kemudian, dicairkan bantuan untuk 6 Kecamatan lainnya.
“Dana hibah itu diperuntukan bagi operasional madrasah, honor guru dan kegiatan pembelajaran termasuk evaluasi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pemotongan dana hibah lembaga keagamaan tersebut. “Masih kami dalami. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat. (Daday)