SERANG – Selama bulan Februari 2017 ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten menolak sebanyak 1.160 permohonan imigrasi dan 182 permohonan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ajub Suratman, selama bulan Februari 2017, 1.160 permohonan paspor, dan 182 permohonan paspor calon TKI yang ditolak imigrasi dikarenakan tidak mempunyai rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen bagi warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, khususnya di Banten sebagai upaya untuk meminimalisir TKI illegal.
“Jangan sampai ada TKI ilegal, lalu terjadi kasus di sana semisal penganiayaan yang kemudian tidak mendapat perlindungan dari perusahaan. Kalau buat dengan prosedur yang ditentukan tentu ada perlindungan yang diberikan,” kata Ajub kepada awak media, Rabu (15/3/2017).
Ajub mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan pembuatan paspor untuk bekerja ke luar negeri diharuskan mengantongi surat rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Kota.
Sementara bagi warga Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umroh atau haji wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya, selain KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah calon TKI harus mempunyai rekomendasi dari Disnaker. Kelengkapan dokumen permohonan paspor merupakan langkah dalam mencegah TKI non prosedural. Selain dari disnaker, calon TKI yang mengajukan permohonan paspor juga harus mendapat rekomendasi dari BP3TKI,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Wahyudin. Dirinya menyatakan, terkait surat rekomendasi dari Disnaker dan Kemenag pada tahun 2017 ini sudah mulai diberlakukan.
Tujuannya, lanjut Wahyudin, untuk melindungi TKI dan Jemaah Haji serta untuk pendataan.
“Untuk yang mau Umroh, sekarang sudah harus punya surat rekomendasi dari Kementrian Agama. Kalau untuk bekerja diluar negeri menjadi TKI harus ada rekomendasi dari Disnaker. Rekomendasi itu tujuannya untuk melindungi warga kita di luar,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa jika tidak ada rekomendasi dari Disnaker dan Kemenag untuk para jama’ah haji maupun TKI, pihaknya tidak akan menerbitkan paspor dan menghimbau bagi para TKI dan jama’ah haji yang ingin mengajukan paspor, lebih baik mengurus sendiri, tanpa melalui perantara. (Red/RZ)