Kemenkum Malut Serahkan Sertifikat Merek Dhavocs, Dukung Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Halut


Tobelo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Dhavocs dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Halmahera Utara, kamis (18/6).

Merek Dhavocs merupakan branding dari entitas jasa pendidikan, pengajaran, pelatihan berbasis
komputer, pendidikan bisnis, dan penelitian di bidang elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti konkret layanan pendaftaran merek yang telah diselesaikan serta bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal. Argap menekankan bahwa sertifikat merek merupakan instrumen penting dalam melindungi identitas dan nilai ekonomi suatu produk.

“Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar produk yang mereka hasilkan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil (Kadiv Yankum) Kemenkum Malut, Rian Arvin menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sejak dini. Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas produknya dan perlindungan hukum yang jelas,” tegas Arvin.

Pemilik merek Dhavocs, Margaret Charolina Pattipeiluhu, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara selama proses pendaftaran hingga sertifikat terbit.

“Prosesnya sangat terbantu, dari awal pengurusan sampai selesai kami didampingi. Ini sangat memudahkan pelaku usaha seperti kami yang sebelumnya kurang memahami proses pendaftaran merek. Terima kasih kepada Kemenkum Malut atas pendampingannya,” ujar Charolina.

Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap penyerahan sertifikat ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di daerah untuk segera mendaftarkan mereknya guna memperkuat perlindungan hukum dan daya saing produk lokal.


Next Post

Urgensi Pelindungan Produk Lokal Desa melalui Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

Jum Jun 19 , 2026
Morotai – Ragam potensi lokal di desa pada sektor pertanian, perikanan, jasa, perdagangan, dan industri akar rumput lainnya yang dimiliki […]