Kemenkum Malut Optimalkan Ranperda, Posbankum, JDIHN dan IRH Pemkab Halut


Halmahera Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (8/4) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek efektivitas dan akuntabilitas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, Drs. F.M. Sahetapy, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Utara, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku Utara, serta staf terkait. Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang dinilai penting dalam memastikan proses harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah dapat berjalan secara terukur, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

Selanjutnya, Tim Kerja Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, memaparkan bahwa pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah merupakan proses strategis dalam mengidentifikasi kesesuaian regulasi dengan tujuan pembentukannya, sekaligus menilai efektivitas, efisiensi, dan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH, pelaksanaan Propemperda, pembentukan Posbankum Desa, serta pelaksanaan harmonisasi peraturan kepala daerah di Kabupaten Halmahera Utara.

Selain itu, tim juga melaksanakan analisis evaluasi dampak kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui metode wawancara dan pengisian kuesioner oleh perancang di daerah. Hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian rekomendasi perbaikan, baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dinilai sangat konstruktif dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Ia menyatakan bahwa berbagai masukan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah. “Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun telah melalui proses harmonisasi, evaluasi, dan analisis yang komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, baik dalam penyusunan Propemperda, harmonisasi produk hukum, maupun peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara semakin kuat, sehingga mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Next Post

Kadiv Yankum Ingatkan Jaga Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas

Kam Apr 9 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum […]