Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual (KI) menggelar rapat evaluasi dan perencanaan kinerja, Senin (6/4), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengukur capaian kinerja triwulan I sekaligus merumuskan strategi optimalisasi program kerja di bidang kekayaan intelektual pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, tim memaparkan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026, termasuk sejumlah laporan yang telah diselesaikan serta beberapa yang masih dalam proses penyelesaian. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh target kinerja dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain evaluasi, rapat juga membahas rencana strategis dalam memperluas penyebaran informasi terkait kekayaan intelektual, salah satunya melalui kegiatan pengajaran di Universitas Khairun. Kegiatan ini diharapkan dapat segera dilaksanakan sebagai langkah awal sebelum terbentuknya Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan tujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong peran generasi muda sebagai agen perubahan.
Pada Triwulan II tahun 2026, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menargetkan pendaftaran dua Indikasi Geografis (IG), yakni Gerabah Mare dan Tenun. Kedua produk tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal melalui perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, upaya percepatan pendaftaran merek kolektif juga menjadi perhatian, dengan target 10 merek kolektif, di mana hingga saat ini baru 4 yang telah terdaftar. Beberapa wilayah yang menjadi fokus pengembangan antara lain Labuha, Ternate, Wairoro, dan Tidore.
Rapat turut menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Bidang Kekayaan Intelektual dengan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kekayaan intelektual. Hingga saat ini, dari 10 Perda yang direncanakan, sebanyak 4 Perda telah memasuki tahap penyusunan dan harmonisasi. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak kekayaan intelektual di daerah.
Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi agenda penting guna meningkatkan kesadaran hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual serta dampak dari pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, diperlukan sinergi antara seluruh pihak dalam mempercepat pelaksanaan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa evaluasi dan perencanaan kinerja ini merupakan langkah strategis dalam mendorong optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual baik itu merek, indikasi geografis, maupun penyusunan regulasi daerah. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global,” ujar Argap.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh program kerja di bidang kekayaan intelektual dapat berjalan lebih terarah dan optimal. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penyelesaian target pendaftaran KI, serta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan berkelanjutan di Maluku Utara.



