Oleh Risko Herlambang, Koordinator Pusat IKMA PGSD Indonesia 2025-2027
Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI terkait kenaikan gaji guru hingga “hampir 300 persen” yang kemudian diralat menjadi kenaikan gaji hakim, bukan sekadar kekeliruan verbal biasa. Di tengah situasi pendidikan nasional yang masih dibayangi persoalan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer dan tenaga pendidik di daerah, ucapan tersebut menghadirkan kegelisahan psikologis sekaligus harapan semu di ruang publik.
Sebagai Koordinator Pusat IKMA PGSD Indonesia, saya memandang bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif, kritis, namun tetap proporsional. Presiden memang telah melakukan koreksi langsung dalam pidatonya. Akan tetapi, substansi yang muncul setelahnya ialah adanya jarak antara narasi kesejahteraan pendidikan dengan realitas yang dialami guru di lapangan.
Hari ini, banyak guru di Indonesia masih menghadapi ketimpangan penghasilan, keterlambatan pencairan tunjangan, hingga minimnya perlindungan profesi. Dalam konteks tersebut, angka “300 persen” menjadi simbol harapan besar bagi para pendidik. Ketika pernyataan itu kemudian diralat, publik pendidikan tentu merasa kecewa, sebab isu kesejahteraan guru bukan lagi sekadar wacana administratif, melainkan persoalan fundamental pembangunan bangsa.
Konstitusi telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan guru seharusnya tidak berhenti pada narasi pidato, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, merata, dan berkeadilan.
IKMA PGSD Indonesia memandang bahwa pemerintah perlu menjadikan momentum ini sebagai refleksi serius terhadap kondisi pendidikan dasar nasional. Negara tidak boleh hanya membangun optimisme melalui retorika, tetapi juga harus menghadirkan kepastian kebijakan. Sebab kualitas pendidikan sangat berkorelasi dengan kualitas hidup guru. Tidak mungkin negara berharap lahirnya generasi emas apabila para pendidiknya masih dibebani ketidakpastian ekonomi dan status kerja.
Kami juga menilai bahwa komunikasi pejabat publik, terlebih seorang kepala negara, memiliki dampak sosial yang besar. Pernyataan mengenai guru harus disampaikan secara presisi dan hati-hati karena menyangkut profesi yang selama ini menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kesalahan penyebutan mungkin bersifat spontan, namun resonansi sosialnya tidak sederhana.
IKMA PGSD Indonesia mendorong pemerintah agar segera menghadirkan peta jalan kesejahteraan guru yang jelas, khususnya bagi guru honorer, guru daerah tertinggal, dan tenaga pendidikan dasar. Pendidikan tidak cukup dibangun dengan infrastruktur dan kurikulum, tetapi juga dengan penghormatan terhadap martabat guru sebagai aktor utama peradaban bangsa.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal salah ucap, melainkan pengingat bahwa pendidikan membutuhkan keberpihakan yang nyata. Guru tidak membutuhkan janji yang viral, tetapi kebijakan yang benar-benar hadir dan dapat dirasakan.


