Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam rangka penjajakan kerja sama perlindungan hak merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa (7/4).
Pertemuan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, bersama jajaran. Dalam pembahasan, kedua pihak mendiskusikan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha, mengingat masih banyak produk lokal yang telah dikenal masyarakat namun belum memiliki perlindungan hukum secara resmi. Rian mengatakan bahwa kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko, seperti klaim pihak lain terhadap merek yang belum terdaftar.
“Pelindungan kekayaan intelektual di antara merek dapat memberikan manfaat pelindungan hukum atas sebuah produk, serta peningkatan nilai ekonomi,” ungkap Rian.
Selain itu, turut dibahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku IKM dan UMKM dalam mendaftarkan merek, antara lain masih minimnya pemahaman mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual serta anggapan bahwa proses pendaftaran merek rumit dan memerlukan biaya yang besar. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan melalui program sosialisasi, edukasi, serta pendampingan intensif guna mempermudah proses pendaftaran merek, baik untuk merek perorangan maupun merek kolektif.
Rian menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah melalui peningkatan layanan pendaftaran merek yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut menyampaikan dukungannya terhadap penjajakan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di daerah.
“Kemenkum Malut mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek IKM dan UMKM. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berkomitmen dalam memberikan pendampingan dan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis produk unggulan lokal.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berencana menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai payung kerja sama jangka panjang, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku IKM dan UMKM di Maluku Utara. Diharapkan, melalui sinergi ini, kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


