Ternate – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Selasa (27/10).
Anggota DPD RI, Hasby Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Momentum diselenggarakan guna mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kampus, dan berbagai pihak dalam memastikan Propemperda disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik di wilayah Maluku Utara.
“DPD RI melalui badan yang membidangi urusan regulasi daerah berupaya mempertemukan kepentingan daerah dan pemerintah pusat. Termasuk bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, diperlukan sistem koordinasi yang memungkinkan program pembentukan peraturan daerah disusun sesuai kebutuhan daerah, baik dari sisi substansi materi maupun aspek lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki karakteristik dan kebutuhan daerah yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya. Oleh karena itu, penyusunan Propemperda perlu mempertimbangkan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil, mengatakan komitmen Kemenkum Maluku Utara untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perencanaan pembentukan peraturan daerah. Mia menambahkan bahwa komitmen tersebut ditandai dengan keberhasilan Kemenkum Malut meraih terbaik pertama dalam Anugerah Legislasi Daerah tahun 2026.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, mendukung penguatan koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam penyusunan Propemperda. Melalui forum ini, diharapkan perencanaan regulasi daerah dapat dilakukan secara lebih terarah, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mia.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan forum tersebut. Menurut Topan, dialog dan inventarisasi Propemperda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik daerah.
“Penting untuk menjadikan forum dialog ini sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, kalangan akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang terencana, berkualitas, dan berdampak bagi masyarakat,” ungkap Topan.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan program pembentukan peraturan daerah yang terarah, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menghasilkan Propemperda Tahun 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai dengan karakteristik Maluku Utara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


