Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda RTRW Kepulauan Sula, Dorong Pembangunan Berbasis Tata Ruang


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 pada Senin (27/4) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan wilayah kepulauan.

Rapat harmonisasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana dan Tim Kerja Harmonisasi (TKH). Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula turut hadir Kepala Dinas PUPR Rosihan Buamona, Kepala Bidang Tata Ruang, perwakilan Bappeda, serta jajaran teknis lainnya.

Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir menekankan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Kepulauan Sula harus mampu menyesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau kecil. Menurutnya, regulasi tata ruang harus adaptif, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan nasional.

“Ranperda RTRW ini merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Oleh karena itu, penyusunannya harus komprehensif, berbasis kebutuhan wilayah, serta selaras dengan kebijakan nasional agar mampu mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang maju dan sejahtera,” ujar Argap.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan harmonisasi yang dimiliki Kanwil Kemenkum merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas substansi dan teknis yang baik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses harmonisasi. Ia berharap melalui pembahasan ini, Ranperda RTRW dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan terhadap Ranperda yang dibahas. Secara umum, Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan, baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski demikian, terdapat sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti, baik dari aspek substansi, naskah akademik, maupun teknik perancangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan istilah dan frasa, potensi pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta rekomendasi penghapusan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, dalam penutup rapat menyampaikan agar pemerintah daerah segera melengkapi administrasi serta menyampaikan draft perbaikan melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses finalisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menegaskan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Kami mendorong agar setiap Ranperda yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi yang optimal, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Argap.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026–2046 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Next Post

Torehkan 9 Prestasi Nasional, UPT Kanwil Ditjenpas Banten Bersinar di HBP ke-62 Bukti Kinerja Unggul

Sen Apr 27 , 2026
Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi momentum membanggakan bagi jajaran pemasyarakatan di Banten. Kegiatan yang berlangsung di Politeknik Imigrasi dan […]