Kemenkum Malut Harmonisasi Penyempurnaan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Sampah Haltim


Ternate – Upaya memperkuat kualitas regulasi di daerah kembali dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengenai Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Sampah, yang digelar di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara pada Jumat (12/12). Kegiatan ini menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, termasuk Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas Sosial, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) dari Kanwil.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sehingga setiap Ranperda perlu melalui analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan oleh TKH sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini sangat strategis: Ranperda Penanggulangan Kemiskinan penting untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sedangkan Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keberlanjutan ekologi daerah.

Dalam sesi pembahasan, TKH memaparkan berbagai temuan teknis, mulai dari perbaikan konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga substansi yang disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi. Ditemukan beberapa pasal yang merupakan penyaduran dari undang-undang, sehingga harus dihapus. Khusus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, TKH menekankan pentingnya menyesuaikan frasa dan norma karena penetapan kriteria fakir miskin merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 8 UU 13/2011. Adapun Ranperda Pengelolaan Sampah memerlukan perbaikan sejumlah pasal karena bukan merupakan kewenangan daerah.

Kepala Dinas Sosial Halmahera Timur, Irwan Ahmad, memberikan apresiasi atas analisis komprehensif TKH yang dinilai memberi kejelasan dan mempercepat proses penyempurnaan Ranperda. Menurutnya, kedua Ranperda ini memang telah lama direncanakan untuk disahkan, namun kewajiban harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Pada kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi yang berlangsung. Ia mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan harmonisasi sebagai ruang penyelarasan yang substantif demi menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berpihak pada masyarakat.

“Penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sampah adalah isu fundamental. Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh upaya Pemkab Halmahera Timur dalam memperbaiki Ranperda ini agar memiliki kekuatan hukum yang solid dan implementatif. Kami siap ikut serta dan mendampingi hingga tahap finalisasi,” tegas Argap.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang baik harus lahir dari proses harmonisasi yang teliti, sehingga produk hukum daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Kegiatan kemudian ditutup oleh moderator, Ermin Rasyim, yang menyampaikan bahwa Pemkab Halmahera Timur diharapkan dapat menyerahkan draf bersih hasil perbaikan dalam waktu lima hari kerja sebagai bagian dari finalisasi proses harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Maluku Utara menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kualitas legislasi daerah, sekaligus memastikan setiap produk hukum yang lahir sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.


Next Post

Dilantik di DPRD Banten, SMSI Siap Jadi Katalisator Pembangunan Digital di Bawah Komando Lesman Bangun

Jum Des 12 , 2025
KORANTANGERANG.COM-Susunan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten masa bakti 2025-2029 resmi dilantik, pelantikan laksanakan di Gedung Serba Guna […]