Kejati Bengkulu Sita Uang Rp103,36 M Dari Perkara Korupsi Tambang


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan uang senilai Rp 103.364.602.345 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka atas nama BH dkk pada Selasa, 23 September 2025.

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan, antara lain rekening tabungan, deposito, dan giro.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Denny Agustian, S.H., M.H didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo memaparkan uang sekitar Rp 103,36 miliar disita dalam mata uang rupiah dan valuta asing seperti Dollar AS dan Yen Jepang.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ratu Samban Mining, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kasus dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu.

Andri Kurniawan menjelaskan, uang yang disita Kejati Bengkulu berasal dari berbagai akun rekening bank. Ada pula penyitaan dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.

Kejati Bengkulu diketahui menyita yang senilai Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, kemudian Rp44,14 miliar dan 10.741,27 dolar Amerika Serikat dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan perusahaan-perusahaan PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, PT Tunas Bara Jaya.

Selain itu, Kejati Bengkulu juga menyita Rp19,11 miliar, 408.988 dolar AS, dan 43,2 juta yen dari 10 rekening lainnya yang juga atas nama BH, SH, dan perusahaan terkait.

Sementara uang yang disita dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu Ardi Setiawan mencapai Rp180 juta. Disita pula uang tunai Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri dari tersangka Andy Putra.

Seluruh barang bukti uang tersebut kini resmi diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.

Kejati  Bengkulu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional.


Next Post

6 Jaksa Tangguh Dan Berprestasi Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2025

Rab Sep 24 , 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan khusus sebagai Tokoh Progresif dalam Penegakan Hukum yang diberikan Chairman CT Corp Chairul […]