Kejaksaan Akan Siapkan 10 Jaksa Senior Tangani Kasus Tutce Kei Cs


Tangerang – Tanpa Jhon Refra alias Jhon kei, Polda metro jaya limpahkan berkas 22 tersangka dalam keributan di perumahan Green lake City, 21 Juni 2020 lalu.

Kasi Pidum, Aka Kurniawan SH MH mengatakan, hari ini kami dapat pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya sebanyak 22 tersangka.

“Tersangka dititipkan kembali ke Polda metro jaya, sedangkan barang buktinya ada disini,”ujarnya.

Dari 22 tersangka ini dibagi 2 berkas. Kami menunjuk 10 orang jaksa senior untuk menangani perkara ini.

“Secepatnya berkas akan di limpahkan ke Pengadilan,”tutup Kasi Pidum.

Terdakwa Tutce Kei bersama Kiemas Kainkamu di jerat pasal 240 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 406 KUHP Jo pasal 412 KUHP.(ply).


Next Post

Diduga Tidak Miliki IMB, Bangunan 2 Lantai Resahkan Warga

Rab Agu 19 , 2020
Tangerang-Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan adanya bangunan dua lantai Di Taman […]