Kegiatan Non Fisik, Satgas TMMD Berikan Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat


Talaud – Indonesia adalah negara hukum, dimana dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh aturan Hukum, agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum, bahwa hukum mengatur tindakan semua manusia dan Hukum mengatur tindak laku semua warga negara.

Bobby Selang dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melakukan sosialisasi serta dalam membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, memulai dengan pemutaran video ilustrasi tentang proses hukum sesuai Undang-undang (UU), bagaimana agar masyarakat tahu tentang hukum, bahwa sejatinnya masyarakat akan dilindungi oleh hukum,” sambung boby.

Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat, tokoh agama pendeta Epris G. Bawenti, S.Teol, tokoh adat bapak Spener Siging dan mahasiswa Universitas Sam Ratulangi yang sedang mengikuti kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 di Desa Rusoh.

Dalam kegiatan non fisik TMMD ke-104 TNI bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri kab. Kepl. Talaud untuk menyelenggarakan sosialisasi tentang hukum.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri ini, semakin mengundang rasa ingin tahu masyarakat Desa Rusoh, Talaud, Sulawesi Utara untuk memahami lebih banyak tentang hukum.

Beberapa masyarakat dan tokoh agama memberikan pertanyaan dan contoh kasus yang menimbulkan suasana sosialisasi semakin hangat. (Red).


Next Post

Satgas TMMD ke-104 Didik Generasi Muda Lewat Belajar Sore Hari

Sab Mar 16 , 2019
Talaud – Pendidikan berhak didapatkan oleh siapa saja, termasuk generasi penerus di Desa Rusoh yang masih kurang antusias dalam bersekolah. […]