Kota Tangerang – Ahli waris salah satu penyewa makam di Taman Makam Marfati kecewa berat. Pasalnya Almarhumah istrinya yang sudah dikubur di pemakaman umat Katolik itu selama 20 tahun terakhir, kerangkanya harus diangkat dan dipindahkan.
Hr(67) mengaku kecewa terhadap kebijakan aturan dari Yayasan Taman Makam Marfati karena setelah 20 tahun dimakamkan harus mengangkat kerangka jenazah anggota keluarganya.
“Kalau saya tahu almarhum keluarga saya hanya boleh dikubur selama 20 tahun dan kerangka jenazahnya harus diangkat, dipindahkan. Saya tidak akan memakamkan anggota keluarga saya di pemakaman Marfati,” kata Hr dengan nada kecewa, Rabu(7/10/2020).
Dikatakan juga oleh Hr, selain saya banyak keluarga yang kecewa karena harus memindahkan kerangka jenazah anggota keluarganya. Untuk kedepannya saya minta Yayasan Taman Makam Marfati untuk memberikan penjelasan yang terinci dan jelas kepada keluarga yang akan memakamkan keluarganya.
Kalau perlu Yayasan membuat plang pengumuman bahwa jenazah yang dikubur di Taman Makam Marfati hanya paling lama 20 tahun.
Dihubungi via telepon selularnya, Pengurus Makam Marfati Selapajang Jaya, Tangerang membantah telah membisniskan kuburan khusus umat Katolik Tangerang.
Bantahan ini disampaikan Miranti pengurus Makam Marfati Selapajang Jaya.
Kami tidak pernah mengkomersilkan Taman Makam Marfati Selapajang Jaya, Kota Tangerang. Karena keterbatasan lahan maka warga jemaat yang meninggal dunia dan dimakamkan di Taman Pemakaman Marfati Selapajang Jaya hanya bisa dimakamkan selama 20 tahun.
“Kami tidak pernah mengkomersilkan atau membisniskan Taman Pemakaman Marfati, karena sewa makam di taman makam ini sangat murah dan bagi warga jemaat yang tidak mampu maka akan ditanggung oleh gereja alias digratiskan. Memang setelah dimakamkan 5 tahun maka sewa makam dapat diperpanjang sampai 20 tahun kedepan. Setelah 20 tahun maka sisa kerangka jenazah akan dipindahkan ke Kolumbarium yang telah disediakan,” terang Miranti.
Masih menurut Miranti untuk keluarga warga jemaat yang mampu dipersilahkan menyewa Kolumbarium pribadi dan keluarga yang tidak mampu kerangka akan dimasukkan ke Kolumbarium massal yang berupa sumur.
Masih menurut Miranti, karena Taman Pemakaman Marfati tidak komersil maka kami tidak dapat membeli lahan untuk perluasan lahan pemakaman warga jemaat. Karena itu Yayasan membangun Kolumbarium untuk mengatasi kekurangan lahan pemakaman tersebut.
Ditemui terpisah Santoso pengurus Taman Makam Marfati membenarkan kalau pemakaman warga jemaat itu dibatasi waktunya hanya 20 tahun, setelah 20 tahun maka sisa kerangka akan diangkat dan dipindahkan ke Kolumbarium. Ada 2 macam Kolumbarium di Taman Makam Marfati, yang berbayar dan tidak berbayar.
Menurut Santoso lahan Taman Makam Marfati luasnya kurang lebis sekitar 1,8 Ha dan dapat menanpung sekitar 3.000 makam dan saat ini sudah terisi hampir 90 persen. Karena itu, saat ini Yayasan sedang membangun Kolumbarium di bekas tanah makam di Blok B yang rata rata sudah lebih dari 20 tahun.
“Kalau bekas makam di Blok B itu nanti terbangun Kolumbarium maka akan dapat menyimpan sekitar 3.000 sisa kerangka,”pungkasnya (Zher)