Pandeglang – Tempat usaha hiburan malam yang belum lama ini terbongkar telah mempekerjakan Anak Baru Gede (ABG) sebagai Pemandu Lagu (PL), hingga berujung ditetapkannya Mami Lulu sebagai tersangka. Rupanya hanya mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Rumah Makan, alias bukan Rumah Bernyanyi, atau Tempat Hiburan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Hasan Anshori, saat ditemui di ruang pelayanan DPMPTSP Pandeglang, Selasa (26/11/2019).
“Yang saya tahu sih, Karista ini awal permohonan izinya itu untuk rumah makan. Adapun selanjutnya jadi tempat hiburan, mungkin saja. Hal lain setelah itu, kami tidak tahu. Tapi, peruntukannya jelas untuk rumah makan, untuk lebih jelas bisa dicek di Pak Erik (Kabid Perizinan),” jelas Hasan.
Dikatakannya juga, bila pun Karista tersebut kemudian berkembang menjadi tempat hiburan rumah bernyanyi, atau tempat usaha karoke, lalu kemudian memperkejakan anak dibawah umur. Ditegaskan Hasan, itu diluar kemampuan serta kewenangan dari instansinya.
“Yang pasti kita tidak akan bisa melongok satu persatu tempat usaha yang telah kita beri izin. Khususnya melihat secara rinci aktivitas dari usahanya tersebut, selama izin tempat usaha yang dimohonkan itu sesuai dengan peruntukannya. Kan orang itu memohon izin, mesti kami layani. Adapun masalah izin lain-lainnya, kami tidak mengeluarkan, hanya toh untuk rumah makan,” tambahnya.
Maka dari itu, bila pun benar pihak Karista tersebut telah memanfaatkan SITU yang seharusnya untuk Rumah Makan, namun berusaha dibidang Hiburan, Rumah Bernyayi, Karoke atau yang lainnya. Hasan menilai pihak Karista telah menyalahi prosedur perizinannya.
“Kan izinya rumah makan, berarti menyalahi prosedur. Menyalahi peruntukan itu, tinggal dilaporkan saja ke polisi. Karena yang berwenang itu mungkin pihak berwajib ya. Kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin,” tegas Hasan.
Dia tidak menampikan pengawasan itu ada. Akan tetapi ia berkilah bahwa pada saat dilakukan pengawasan oleh pihaknya, keadaan Karista dianggapnya normal-normal saja. Karena memang diakuinya, bahwa pengawasan yang dilakukan olehnya itu, dilakukan pada siang hari.
“Kan kami siang mengawasinya, kalau kegiatannya malam kami tidak mampu lah. Artinya, tidak sampai kesitu,” kilahnya.
Masih menurut Kabid Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pandeglang, bila pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun dan tidak menyakini bila Karista itu berubah menjadi tempat hiburan, walau sudah ada pemberitaan, dengan alasan belum ketempat tersebut.
“Jika memang terbukti seperti itu, paling kami buat surat teguran pertama sampai tiga. Setelah itu, urusannya kami koordinasi dengan Satpol PP. Karena kami hanya sebatas memberikan teguran sesuai dengan apa yang kami keluarkan. Tetapi yang pasti, bisa saja Karista itu terancam ditutup, bila terus-terusan menyalahi fungsi perizinan yang dimilikinya. Tapi kami belum bisa kearah situ, kan Karista memperkerjakan orang juga, dia usaha. Belum membuktikan bingung saya ngomongnya,” pungkasnya. (Daday)