Kasus PL ABG, Disnakertrans Pandeglang Mengaku Tidak Miliki Kewenangan


Pandeglang – Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan mengaku tidak ikut dalam pengawasan ketenagakerjaan, terlebih lagi pengawasan terhadap tenaga kerja, atau pegawai yang ada di rumah bernyanyi di wilayah Pandeglang ini.

Maka dari itu, Kurnia pun mengaku kaget, ketika adanya pejerja dibawah umur, yang dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) ditempat hiburan malam, yang berujung ditetapkannya wanita berusia 42 tahun berinisial LEM, sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, karena kedapatan melakukan ekpoitasi ekonomi terhadap anak.

Plt Disnakertrans Kabupaten Pandeglang ini pun menjelaskan, tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, atau dalam hal ini Disnakertrans Pandeglang, karena saat ini pengawasan terhadap tempat usaha sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan Disnakertrans Provinsi Banten.

“Yang pasti untuk pengawasan itu dilakukan oleh rekan-rekan Disnaker Banten dan saya sudah minta kejajaran agar segera berkoordinasi menyampaikan kepada pengawasan Disnaker,” ujarnya, Senin (25/11/2019).

Sedangkan selama ini pula, pihaknya tidak pernah mendapat tembusan hasil pemeriksaan dari Disnakertrans Banten. Akan tetapi setelah mencuatnya kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengawasan untuk dilakukan monitoring.

“Semoga dalam waktu dekat Disnaker Banten akan melakukan proses turun ke lapangan untuk memeriksa hal itu apakah benar bahwa tempat yang dimaksud memang mempekerjakan anak di bawah umur?” katanya.

Kurnia juga mengaku ke depannya, Disnakertrans Pandeglang meminta setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan Provinsi Banten, dilaporkan ke Pemda sebagai bahan evaluasi dan koordinasi.

“Selama ini memang tidak ada tembusan hasil pemeriksaan dari provinsi. Tapi kami akan bersurat hasil laporan pengawasan bisa ikut dilaporkan ke kami sebagai bagian dari koordinasi,” sambungnya.

Maka dari itu lanjut Kurnia, pihaknya belum bisa memutuskan kesalahan apa yang dilakukan pengelola Karista. Karena harus menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas. Namun dengan ditangani oleh Polres Pandeglang, Kurnia menjelaskan akan memaklumi proses hukum yang sudah berlaku.

“Tentu ada sanksi. Tapi bentuknya apa nanti setelah proses pengawasan dilakukan oleh bidang terkait. Dan polisi juga sudah mengambil tindakan hukum dengan menetapkan tersangka. Itu kan sebagai bentuk tindakan tegas. Tapi kalau masuk ke ranah birokrasinya, kami lihat yang sangkutan ada tidak izinnya,” beber Kurnia.

Dia menambahkan, selama ini pengelola hiburan malam itu pun tidak pernah melaporkan data pegawainya. Parahnya, Kurnia mendapat informasi jika lokasi itu telah menyalahi perizinan. Karena sepengetahuannya, rumah bernyanyi Karista berizin sebagai restoran.

“Pengelola rumah bernyanyi tidak pernah melaporkan data pegawainya. Lagipula dari informasi yang kami dapat, izin tempat itu hanyalah rumah makan, bukan karoke,” sebutnya.

Maka dari itu, mantan Kepala Bappeda itu menyarankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menginventarisir perizinan yang sudah diterbitkan. Hal itu semata-mata supaya Disnakertrans mengetahui jumlah pegawai disetiap tempat usaha guna menghindari persoalan yang tidak diinginkan.

“Kami sudah minta kepada DPMPTSP untuk menginventarisir perizinan yang sudah diterbitkan. Jangan sampai mereka sudah berusaha, membangun usaha, tapi tidak berizin. Kalau tidak berizin tentunya harus dilakukan tindakan tegas seperti penutupan dari Satpol PP,” tandasnya.

Kasus Karista kini mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pasca Satreskrim Polres Pandeglang, menetapkan Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu yang berusia 42 tahun sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur.

Yang menjadi korban adalah MK, pelajar SMK yang masih berusia 15 tahun. MK didapati menjadi salah satu Pemandu Lagu di Carista saat dilakukan razia Cipta Kondisi oleh Satres Narkoba Polres Pandeglang pada Selasa malam pekan lalu. (Daday)


Next Post

Jelang Pilkades Dandim 0510/Trs Pimpin Apel Gelar Pasukan

Sen Nov 25 , 2019
Tigaraksa – Untuk membantu pengamanan Pilkades serentak di Wilayah Kabupaten Tangerang Dandim 0510/Trs Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon, SH […]