Karutan Serang Paparkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020


KORANTANGERANG.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, yang bertempat di Wisma Pengayoman Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (7/1/2021).

Kegiatan tersbut diikuti Kasubsi Pelayanan Tahanan Maulana Khafi, beserta Staf Pelayanan Tahanan Rutan Serang.

Pada kesempatan ini, Karutan Serang Aliandra Harahap melakukan sosialisasi serta penguatan terkait dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Melalui penguatan ini, Aliandra mengharapkan setiap pegawai khususnya subsi pelayanan tahanan dapat memahami serta mengerti dengan baik Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

“Bekerja sesuai ketentuan dan aturan, jangan pernah melakukan hal-hal yang diluar ketentuan peraturan itu sendiri,” tegasnya. (Dede).


Next Post

Kepada Ratusan Napi, Kalapas Serang Paparkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020

Kam Jan 7 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Lapas Serang terkait Pengeluaran dan pembebasan Narapidana […]