Kapolri Terbitkan Aturan Baru, 17 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Anggota Polri


Kapolri menerbitkan aturan baru yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor serta mendukung optimalisasi tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Dengan adanya aturan tersebut, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, profesionalisme, serta kontribusi Polri dalam mendukung program strategis pemerintah. Kebijakan ini juga menegaskan peran Polri sebagai institusi yang adaptif dan siap berkontribusi dalam berbagai bidang demi kepentingan bangsa dan negara.


Next Post

Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Sel Des 16 , 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait dengan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat menghadapi perayaan […]