Kanwil Kemenkum Malut Petakan Potensi Indikasi Geografis Tenun Koloncucu Ternate


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dalam rangka pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) Tenun Koloncucu, Senin (6/4), bertempat di Benteng Orange, Ternate. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama tim yang melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembuatan tenun Koloncucu. Tim disambut oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Ibu Talha Husen. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan identifikasi potensi serta pengumpulan data awal sebagai bagian dari proses pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis.

Tenun Koloncucu dikenal memiliki motif khas yang merupakan warisan turun-temurun masyarakat Ternate dengan nilai budaya dan sejarah yang tinggi. Namun demikian, produk tersebut hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum secara formal, sehingga pendaftaran sebagai Indikasi Geografis dinilai penting guna melindungi hak para pengrajin serta menjaga keaslian produk dari klaim pihak lain.

Dalam pembahasan, turut diusulkan pembentukan merek kolektif bagi para pengrajin dengan nama “Tenun Rapidino” sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat promosi dan pemasaran produk tenun Koloncucu. Selain itu, salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya minat generasi muda untuk meneruskan tradisi menenun, yang berpotensi mengancam keberlangsungan warisan budaya tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan memberikan pendampingan kepada para pengrajin dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga produk tenun Koloncucu dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis serta pengembangan produk tenun sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal dan pelestarian budaya daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemetaan dan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Koloncucu.

“Penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal seperti Indikasi Geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi ini dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan segera melakukan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Koloncucu Ternate. Selain itu, akan dilakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya serta perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara.


Next Post

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Sen Apr 6 , 2026
KORANTANGERANG.COM- Lapas Kelas IIA Serang menggelar Apel Gabungan di Lapangan Apel pada Senin (6/4/2026) pukul 20.00 WIB, melibatkan TNI, Polri, […]