Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara virtual oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Selasa (16/09). Diskusi yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema seputar analisis implementasi kebijakan formasi jabatan notaris, kondisi riil notaris di Kalimantan Tengah, serta penguatan mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Dalam forum tersebut, Joko Martanto. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalteng menyoroti berbagai permasalahan kenotariatan, seperti kantor notaris yang tidak beroperasi optimal, perpindahan kedudukan yang tidak tertib, hingga lemahnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia menegaskan perlunya penguatan peran MPW dan MPD agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif. Sementara itu, Inggrid Christianingsih, selaku Analis Hukum Muda Kanwil Kalteng memaparkan kondisi riil notaris di daerah tersebut, di mana distribusi notaris masih belum merata; beberapa wilayah mengalami penumpukan notaris, sementara daerah lain justru kekurangan. Hal ini dinilai membutuhkan penyesuaian formasi jabatan serta pemutakhiran data secara berkala.
Ketua INI Kalimantan Tengah, Pioni Naviari, turut memberikan masukan terkait mekanisme penetapan formasi jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa indikator penentuan formasi mencakup jumlah penduduk, kegiatan usaha, serta rata-rata akta, dengan pembagian kategori daerah A, B, dan C. Menurutnya, ke depan perlu ada fleksibilitas dalam penyesuaian formasi agar kebutuhan layanan hukum masyarakat di berbagai daerah dapat terpenuhi secara merata.
Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa kebijakan formasi jabatan notaris masih memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pemerataan distribusi notaris, ketersediaan data terkini, serta penguatan pengawasan melalui MPW dan MPD menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban praktik kenotariatan dan kualitas pelayanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, memberikan tanggapan atas keikutsertaan dalam DSK ini. Ia menyampaikan bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi dan rujukan penting dalam pembinaan notaris di Maluku Utara. “Kami mendukung penuh upaya penataan formasi jabatan notaris agar lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong penguatan pengawasan oleh MPW dan MPD untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan berintegritas. Dengan langkah ini, kualitas layanan hukum di Maluku Utara dapat terus ditingkatkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tegasnya.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang kenotariatan, serta memastikan implementasinya di wilayah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan lokal.