Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PerUU) melaksanakan Rapat Konsultasi bersama DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bertempat, di Aula Gamalama Lantai I Kanwil Selasa (16/09)
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi (P3H), Zulfahmi menyampaikan pentingnya Harmonisasi setiap produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan komitmen bersama pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil agar Ranperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya, tutur Argap Situngkir.
Selanjutnya, Abdul Latif selaku Wakil Ketua DPRD Halmahera Timur menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
“Ranperda yang kami dorong ini diharapkan menjadi payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus melindungi lingkungan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Malut bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim mendorong regulasi Ranperda tidak hanya sah secara hukum namun juga berkeadilan bagi masyarakat.