Serang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten memimpin Apel Penandatanganan Ikrar Anti Narkoba, Handphone Ilegal, dan Pungutan Liar yang dilaksanakan pada Senin (20/4/2026) di Lapangan Gedung Pengabdian Kanwil Ditjenpas Banten. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen seluruh jajaran dalam memerangi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak tatanan organisasi. Permasalahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar dinilai sebagai isu serius yang harus diberantas secara menyeluruh karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat keberhasilan program pembinaan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik pungutan liar. Seluruh jajaran harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan memastikan Pemasyarakatan tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” tegas Kepala Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, serta memperkuat pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak. Melalui penandatanganan ikrar ini, diharapkan komitmen yang telah diucapkan tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong terwujudnya Pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat bagi masyarakat, serta bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar, guna memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkeadilan.



