Kades Cikiruh Wetan Pertanyakan Aturan Pencairan ADD


Korantangerang.com – Kepala Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Lukman Hakim mengeluh, dengan adanya aturan yang dinilainya sangat diskriminatif terhadap desa, khususnya terkait tugas yang dibebankan pada desa, agar melunasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didesanya, bila mau Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD) nya dicairkan.

Maka dari itu, imbas dari adanya aturan tersebut tidak sedikit desa yang ADD maupun DD nya belum dapat dicairkan, atau tertahan. Sehingga secara langsung ataupun tidak, sangat berdampak pada pembangunan desa. Bahkan menurut Lukman, dengan tidak cairnya ADD, bukan saja oprasional desa yang mandeg, juga berimbas pada hilangnya hak-hak Kades, Parades, RT dan RW di desa itu.

“Padahal setahu saya, dalam Undang-Undang Desa sendiri tidak mengatur tentang hal tersebut, kalau ADD atau DD baru bisa dicairkan, apabila PBB-nya lunas. Karena ADD adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Jadi sangat jelas, bahwa sumber Siltap Kades dan Prades adalah dana perimbangan dari APBN,” tegas Lukman, Rabu (29/5/2019)

Dikatakannya juga, bahwa sebenarnya tugas Kades dan Prades dalam hal penarikan pajak pada wajib pajak (WP), hanya sebatas membantu Pemda saja. Akan tetapi di Pandeglang malah diwajibkan dan seakan-akan hal itu kesalahan dari Desa jika PBB dari masyarakat atau WP tidak bisa tertarik secara keseluruhan, atau tidak mencapai target yang ditentukan.

“Terkait pemungutan PBB pada WP di desa, kami kan hanya melakukan tugas pembantuan kepada Pemda. Bukan berarti hal itu menjadi kewajiban kami untuk melunasinya. Masa kami harus nombok agar ADD bisa cair, jelas hal itu menyalahi aturan. Padahal kami bekerja sangat maksimal, akan tetapi jika tak tertarik sesuai WP, malah berdampak buruk ke kami (ADD tak dicairkan),” tambahnya.

Dia menegaskan, jika Siltap melalui ADD menjelang lebaran ini tidak juga dicairkan oleh Pemkab Pandeglang, dengan terpaksa ia bakal memecat seluruh Prades hingga RT sampai RW-nya. Hal itu dilakukan karena kata dia, kasian terhadap jajaranya yang sudah bekerja tidak ke gaji.

“Jika sampai menjelang lebaran, Siltap kami tidak juga diberikan oleh Pemda, terpaksa saya akan leasing kan BPKB mobil saya untuk membayar siltap prades, Rt, Rw dan BPD. Tapi, setelah lebaran, saya akan berhentikan seluruh prades, Rw dan Rt,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat bersikukuh bahwa PBB bagian syarat yang mesti dilakukan oleh seluruh Desa.

“Ya ialah, kan PBB itu prasyarat. Jadi kalau tidak bisa melunasi PBB-nya, maka tidak akan bisa dicairkan ADD-nya, Begitu juga dengan DD-nya, bila masih ada Pajak Kegiatan yang terhutang, atau belum lunas,” ungkap Taufik. (Daday)


Next Post

Anjangsana, Dandim 0803/Madiun Beserta Ketua Persit Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Rab Mei 29 , 2019
Madiun – Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., berserta Ketua Persit KCK Cabang XVII Dim 0803 Ny. […]