Kabupaten Tangerang Canangkan Daerah Tertib Ukur


Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, mencanangkan Daerah Tertib Ukur (DTU).

Pencanangan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program peningkatan tertib ukur dalam melindungi kepentingan umum dan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Seiring dengan Kabupaten Tangerang yang sudah mendapatkan predikat tujuh Pasar Tertib Ukur (PTU), Pemkab Tangerang berkomitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.

Bupati Tangerang menyampaikan Surat usulan, melalui Dinas Perlindungan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang kepada Direktur Jenderal dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI pada Desember 2018 lalu, tentang penetapan Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.

Kemudian dengan munculnya surat balasan dari Direktorat Metrologi nomor 331/PKTN.4.4/SD/2/2019, Kabupaten Tangerang mendapat peluang menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Drs. Jan Piter Situmorang mengatakan, tahapan yang harus dilakukan untuk menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 antara lain pendataan pelaku usaha yang memiliki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), sosialisasi DTU, pengawasan terhadap pelaku usaha, dan pelaksanaan Tera/Tera Ulang UTTP.
Baca Juga
Mantan Kepala Bapedda Banten : Rekomendasi DBMSDA terkait pemanfaatan ruang sudah memadai
DPRD Kabupaten Tangerang hearing terkait banjir dan AMDAL pesisir
Kabupaten Tangerang Targetkan Daerah Tertib Ukur 2019
PSX_20190330_090730

“Untuk saat ini kami sudah melakukan pendataan dan pengawasan baik terhadap toko-toko kecil atau besar, tempat pelelangan ikan, Jasa Pengiriman, SPBU, PLN dan tempat lainnya yang berhubungan dengan konsumen. Sebagian sudah dilakukan pelaksanaan tera, kemudian untuk sosialisasi DTU sendiri supaya efektik akan dilaksanakan setelah bulan Ramadhan, empat kegiatan ini akan terus berlanjut hingga waktu penetapan DPU dan setelahnya,” tukasnya, belum lama ini.

Dari hasil pengawasan, lanjut Jan, masih banyak timbangan (alat ukur) pelaku usaha yang belum melakukan tera, kemudian pihaknya merekomendasikan kepada para pelaku usaha agar alat ukurnya secepatnya melakukan tera di Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang.

Untuk sosialisasi DTU Disperindag Kabupaten Tangerang akan mengundang pihak kecamatan, kelurahan, perusahaan dan pengelola-pengelola kawasan seperti Sumarecon, Lippo, Sinar Mas, Gading Serpong sebagai partisipan agar pelaku usaha di dalamnya tertib aturan ukur.

Dengan harapan supaya mereka dapat membuat spaduk sosialisasi di tempat usahanya tentang Daerah tertib Ukur (DTU).

“Dengan hal ini konsumen tidak akan ditipu terkait harga dalam transaksi, karena pelaku usaha mengikuti program daerah tertib hukum, sehingga mereka akan mendapat perlindungan dan tidak ada lagi konsumen yang dibohongi karena timbangan atau takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

Diketahui untuk Provinsi Banten, daerah yang sudah ditetapkan sebagai DTU yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian untuk evaluasi dan penilaian Pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) akan dilaksanakan pada akhir Bulan September 2019 dan diharapkan selesai pada Bulan Agustus 2019.

Disperindag menghimbau kepada seluruh unsur masyarakat dan OPD dapat bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang menjadi Daerah Tertib Ukur tahun 2019. Sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang puas, nyaman, tidak curiga dan tidak dirugikan ketika berbelanja.(zher)


Next Post

Airin Lepas Peserta Tangsel City Run n Fun Bike 2019

Ming Mar 31 , 2019
Korantangerang.vom – Tangsel City Run n Fun Bike 2019 digelar di Eat Republik, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (31/3/2019) […]