Kabel Hangus di Buaran Indah, Wartawan Minta Klarifikasi PLN UID Banten soal Penanganan dan Akses Informasi


KOTA TANGERANG – Kabel utilitas yang hangus terbakar dan menjuntai di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, memunculkan dua persoalan yang perlu segera mendapat kejelasan: aspek keselamatan masyarakat dan kepastian pihak yang bertanggung jawab menangani jaringan tersebut.

Di tengah kekhawatiran terhadap kondisi kabel di lokasi, upaya wartawan Fixsnews.co.id, Barus, untuk memperoleh penjelasan dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol justru menghadapi kendala prosedural. Persoalan ini kemudian mendorong permintaan klarifikasi lebih lanjut kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten.

Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan status kabel dan langkah penanganannya, tetapi juga untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelayanan informasi kepada wartawan ketika persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kabel Hangus Menjuntai, Aspek Keselamatan Perlu Dipastikan

Berdasarkan dokumentasi kondisi di lokasi, sejumlah kabel utilitas terlihat menghitam akibat kebakaran. Kabel-kabel tersebut tampak menjuntai hingga mendekati permukaan tanah dan menutupi saluran drainase.

Tiang utilitas serta batang pohon di sekitar lokasi juga terlihat menghitam. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan lingkungan sekitar, terutama apabila masih terdapat bagian jaringan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Meski demikian, penyebab kebakaran, jenis jaringan, status kepemilikan kabel, serta ada atau tidaknya potensi bahaya kelistrikan belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual.

Karena itu, pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi jaringan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.

Persoalan mendasar yang perlu dijawab ialah siapa pemilik kabel-kabel tersebut, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, serta apakah penanganan pascakebakaran telah dilakukan.

Kejelasan itu penting agar penanganan tidak berhenti pada saling menunggu kewenangan di antara pemilik jaringan dan instansi terkait.

Wartawan Mengaku Terkendala Saat Meminta Konfirmasi

Wartawan Barus menuturkan, dirinya mendatangi kantor PLN UP3 Cikokol pada Selasa (27/10/2026) untuk meminta keterangan dari pimpinan atau pejabat berwenang mengenai keluhan warga terkait kabel utilitas yang hangus dan menjuntai tersebut.

Menurut Barus, petugas penerima tamu menyampaikan bahwa pertemuan harus didahului dengan pembuatan janji. Ketika ia menjelaskan belum memiliki kontak pejabat yang hendak ditemui, ia diarahkan untuk mengajukan surat terlebih dahulu.

Petugas juga menyampaikan bahwa pimpinan dan pejabat terkait sedang menjalankan tugas di luar kantor sehingga belum dapat ditemui saat itu.

Barus mengaku kecewa karena belum memperoleh akses untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pejabat yang berwenang.

“Kalau proses konfirmasi dipersulit, masyarakat justru yang dirugikan karena masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN untuk melayani masyarakat,” ujar Barus, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik agar informasi yang diterbitkan tidak hanya bersumber dari pengamatan lapangan atau keterangan satu pihak.

Ia juga menyatakan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia berharap terdapat jalur komunikasi yang jelas sehingga pertanyaan wartawan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

Kendati demikian, keterangan mengenai prosedur pelayanan tersebut masih berdasarkan penuturan Barus. Penjelasan dari pihak PLN UP3 Cikokol diperlukan untuk mengetahui prosedur yang berlaku serta alasan permintaan pertemuan belum dapat dilayani saat itu.

PLN UID Banten Perlu Menjelaskan Mekanisme Penanganan

Persoalan ini menjadi alasan perlunya klarifikasi kepada PLN UID Banten sebagai unit induk distribusi di wilayah Banten.

Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari status kepemilikan kabel, pemeriksaan kondisi jaringan, hingga koordinasi penanganan apabila kabel tersebut bukan merupakan aset PLN.

Sebab, kabel yang berada pada tiang utilitas tidak serta-merta merupakan milik PLN. Jaringan telekomunikasi dan utilitas lain dapat menggunakan infrastruktur tersendiri atau berbagi ruang pada fasilitas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan dan identifikasi teknis, bukan semata-mata pada lokasi kabel berada.

PLN UID Banten juga perlu menjelaskan apakah telah menerima informasi mengenai kondisi kabel di Buaran Indah, apakah pemeriksaan telah dilakukan, dan bagaimana koordinasi dengan pemilik jaringan lain apabila diperlukan.

Apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung PLN, informasi mengenai pihak yang tepat untuk menangani masalah tetap penting agar masyarakat tidak kebingungan mencari saluran pengaduan.

Di sisi lain, kejelasan prosedur komunikasi dengan media juga dibutuhkan. Wartawan perlu mengetahui saluran resmi untuk mengajukan pertanyaan, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa permintaan informasi diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang.

Pembuatan janji atau surat dapat menjadi bagian dari tata kelola komunikasi perusahaan. Namun, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjutnya, khususnya ketika pertanyaan menyangkut kondisi yang dikhawatirkan masyarakat.

Pakar Pers Soroti Pentingnya Akses Informasi

Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat sekaligus penguji senior Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Marah Sakti Siregar, menilai prosedur yang terlalu formal dapat menjadi kendala bagi wartawan dalam memperoleh informasi mengenai kepentingan publik.

“Aturan seperti itu tidak boleh, terlalu formalitas. Pejabat publik atau semua orang yang terkait dengan kepentingan publik tidak boleh membuat aturan seperti itu. Wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik,” tegas Marah Sakti.

Ia menjelaskan, identitas wartawan dapat diperiksa melalui kartu pers. Jika terdapat keraguan mengenai media tempat wartawan bekerja, status verifikasi media dapat diperiksa melalui Dewan Pers.

Marah Sakti juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dan kebebasan pers untuk mendukung kerja jurnalistik, terutama ketika informasi yang dicari berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Jadi, enggak boleh ada aturan yang terkesan seperti menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Wartawan itu bertugas untuk mencari informasi untuk melayani kepentingan publik,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya akses informasi dalam kerja jurnalistik. Meski demikian, penerapan kewajiban keterbukaan informasi perlu memperhatikan status badan atau perusahaan yang dimintai keterangan, jenis informasi yang diminta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah wartawan dapat langsung menemui pimpinan, melainkan apakah tersedia mekanisme komunikasi yang efektif untuk memastikan pertanyaan mengenai kepentingan masyarakat memperoleh tindak lanjut.

Dua Persoalan yang Membutuhkan Jawaban

Kasus kabel hangus di Buaran Indah memperlihatkan perlunya kejelasan pada dua aspek sekaligus.

Pertama, aspek teknis. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab kebakaran, status jaringan, kondisi keselamatan, dan langkah penanganan yang diperlukan. Pemeriksaan lapangan menjadi penting agar potensi bahaya dapat diidentifikasi secara tepat.

Kedua, aspek pelayanan informasi. Wartawan membutuhkan jalur komunikasi yang jelas untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh tanggapan dari pihak yang berwenang. Mekanisme tersebut penting untuk mendukung pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Kedua persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan. Kendala konfirmasi kepada perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran keselamatan, sebagaimana kondisi kabel yang hangus juga tidak otomatis membuktikan bahwa PLN merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas jaringan tersebut.

Namun, kedua persoalan itu sama-sama memerlukan penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Resmi PLN

Redaksi memandang klarifikasi dari PLN UID Banten dan PLN UP3 Cikokol penting untuk melengkapi informasi mengenai kondisi kabel utilitas di Jalan KH. Hasyim Ashari.

Konfirmasi yang dibutuhkan mencakup status kepemilikan kabel, hasil pemeriksaan teknis apabila telah dilakukan, langkah pengamanan atau penanganan, serta mekanisme koordinasi dengan pemilik jaringan terkait.

Redaksi juga membuka ruang bagi PLN untuk menjelaskan prosedur pelayanan informasi kepada wartawan dan memberikan tanggapan atas pengalaman yang disampaikan Barus.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PLN UP3 Cikokol mengenai kondisi kabel di lokasi maupun penjelasan atas kendala konfirmasi yang dialami Barus. Tanggapan PLN UID Banten juga masih diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut mendapat penjelasan yang utuh.

Perkembangan berikutnya akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan, terutama untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas jaringan tersebut, bagaimana aspek keselamatan ditangani, dan bagaimana mekanisme komunikasi perusahaan berjalan ketika masyarakat membutuhkan informasi.

Bagi warga, yang terpenting ialah kepastian bahwa kondisi kabel ditangani sesuai kewenangan. Bagi publik, penjelasan yang akurat dan terbuka akan membantu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan tanpa kejelasan.(*)