Lebak – Sekertariat PPID utama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Aula terbatas Setda Lebak, Selasa (02/06/2019)
Rakor dibuka Asisten Administrasi (Asda) Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dedi Lukman lndepur yang juga sebagai salah satu tim Pertimbangan menyatakan, melalui berbagai layanan yang ada dimasing-masing badan publik memiliki tujuan yakni membangun kepercayaan setiap warga sehingga semua benar-benar untuk memastikan dan menjalankan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pastikan hak publik memperoleh informasi sesuai amanah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikas dan Informatika Kabupaten Lebak, Doddy Irawan yang juga salah satu pemateri menyampaikan, progres pengelolaan informasi publik pada PPID utama sebagai bahan evaluasi dan Iaporan serta mengingatkan kembali untuk sama-sama memastikan setiap permohonan informasi dari pemohon terpenuhi dan dijawab setiap permohonannya.
Hal yang sama dikatakan, pemateri lainya dari Komisi Informasi Provinsi Banten Divisi Kelembagaan dan Kerjasama, Suwardi. Menurutnya, keterbukaan informasi di era digital mempermudah pengguna dan pemohon informasi Iebih cepat dan mudah dalam mengakses informasi, untuk itu sesuai dengan pasal 7 Undang-undang KIP setiap badan publik untuk menjalankan kewajibannya diantaranya dengan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi serta mengoptimalkan pelayanan informasi.
“Jika setiap badan publik sudah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi tidak akan ada pemohon/pengguna informasi untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” terangnya.(ajat).