Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) (Maluku Utara) melaksanakan Koordinasi Dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (11/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan proses pendirian Perorangan Perorangan sangat mudah. Argap menegaskan bahwa pelaku usaha hanya membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, pengisian pernyataan pendirian, dan lainnya yang dapat disampaikan secara daring melalui platform AHU Online.
“Badan usaha perseroan perorangan sangat terjangkau bagi pelaku usaha, hanya dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu saja. Pelaku usaha yang telah memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan, maka dapat menjadi CEO (pemimpin usaha/perusahaan) dan memperluas ekspansi usahanya,” ujar Argap.
Sementara itu, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, M. Kasim Umasangadji, menambahkan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Dinas Perindagkop dan UMKM dalam mendukung proses pendaftaran badan hukum bagi pelaku usaha. Disnakerkop dapat memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha binaan maupun di wilayahnya mengenai kemudahan layanan perseroan perorangan.
“Program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh status badan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau melalui layanan AHU Online,” ungkap Kasim.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Kepulauan Sula saat ini mencapai 10 pendaftaran. Jumlah ini relatif kecil dibanding keberadaan pelaku usaha di sini.
“Kami meminta dukungan dan kerja sama dari jajaran Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sula untuk berkolaborasi secara optimal dalam meningkatkan layanan dan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di wilayah,” tandasnya.
Kemudian, Kepala Dinas Perindagkop Sula, Djena Tidore, menyampaikan kesiapan pihaknya mendorong pelaku usaha mendaftarkan badan usahanya menjadi perseroan perorangan.
“Ini program yang sangat baik dan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh status badan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Djena.
“Saya berharap melalui kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan serta jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah Kepulauan Sula,” harapnya.



