Ipda Bambang Irwanto Menghadiri Konsolidasi Badan Ekskutif Muda Kota Tangerang


Kota Tangerang – Kanit Provos Polsek Neglasari Polres Metro Kota Tangerang diwakilkan Ipda Bambang Irwanto bersama Jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas Kecamatan Neglasari menghadiri Konsolidasi Badan Eksekutif Muda (BEM) Kota Tangerang” yang diselenggarakan di Bambu Oju Restauran Jl. Marsekal Suryadharma Karang Sari Kec. Neglasari Kota Tangerang, Sabtu (19/3/2022).

Kehadirannya tidak hanya terkait dengan keamanan lingkungan melainkan juga berkenaan dengan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Oleh karenanya, diperlukan penyamaan visi dan misi guna mendukung program nasional yang berkelanjutan dari tingkat Kota hingga pelosok kelurahan dan Kecamatan.

Hal tersebut disampikan oleh Kanit Provos Polsek Neglasari, Ipda Bambang Irwanto saat menghadiri Konsolidasi Badan Ekskutif Muda Kota Tangerang.
“Kita harus berperan aktif menindaklanjuti program prioritas, diantaranya pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi,” Ujar Ipda Bambang Irwanto saat di wawancarai oleh awak media.

Dalam kesempatan tersebut, menegaskan agar jajaran BEM Kota Tangerang jeli dan peka terhadap apa yang diinginkan masyarakat sehingga memiliki output yang sama yang bisa dinikmati dan dirasakan oleh kalangan masyarakat Kota Tangerang,

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh pengurus BEM Kota Tangerang, terkait atas kerjasama yang telah terjalin baik sehingga sampai dengan saat ini Keamanan masih terjaga.

“Saya harapkan rekan-rekan media juga membantu mengenalkan program, inovasi dan motivasi keberhasilan Kota Tangerang agar semakin meroket,”imbuh Agung Pujarama, perwakilan Kesbangpol menekankan terkait dengan kebijakan pemerintah yang salah satunya adalah cipta lapangan kerja dan investasi yang melibatkan masyarakat.

Menurut Agung, izin pendirian sebuah Ormas/Organisasi dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Syarat yang dimaksud itu yang ditentukan oleh pemerintah di antaranya harus ada kepengurusan, kesekretariatan, alamat kantor dan anggota,” ujarnya,

“Selanjutnya kami menyarankan patuhi syarat-syarat sesuai aturan Kemendagri sehingga bisa masuk di daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol,” ungkapnya. (Muhamad)


Next Post

Koramil 0806/07 Watulimo Bersama Forpimcam Adakan Kegiatan Baksos Pembersihan Pantai Mutiara

Sab Mar 19 , 2022
Trenggalek – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, Koramil 0806/07 Watulimo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan kegiatan Bakti […]