Insentif Pemotongan Pajak Hotel Pasca Tsunami, Belum Berdampak Positif


Pandeglang – Program pemberian insentif pemotongan pajak sebesar 50 persen ditahun 2019 ini bagi wajib pajak (WP) pengelola hotel yang terdampak oleh bencana tsunami Selat Sunda akhir tahun lalu, rupanya belum membawa dampak positif, maupun berlaku secara efektif. Pasalnya, target penerimaan pajak dari jenis perhotelan, hingga saat ini baru mencapai Rp675 juta.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang di tahun 2019 ini, telah merubah kebijakan target pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, yang sebelumnya Rp3,8 milyar, pada APBD Perubahan tahun ini juga, dirubah target pendapatannya menjadi Rp982 juta.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan yang mengatakan, bahwa imbas dari bencana tsunami masih dirasakan oleh pengusaha hotel. Akibatnya, pendapatan mereka menurun yang juga memengaruhi penerimaan pajak daerah.

“Jika dipersentasekan, capaian jenis pajak hotel baru diangka 68,77 persen. Artinya Pemerintah masih kekurangan Rp306 juta dari target yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (2/12/2019).

Namun disisi lain, Pemkab patut berbangga. Soalnya kini pemerintah memiliki sumber pajak baru yang cukup menjanjikan. Setidaknya capaian pajak ini bisa menutupi jenis pajak yang lain.

Wawan menyebut, kini jenis pajak hiburan muncul menjadi peluang yang bisa diandalkan pasca disahkannya mengenai Perda Pajak Hiburan.

“Tahun kemarin, water boom belum ada di Perda. Namun setelah ada Perda, mulai diberlakukan pada bulan Februari. Sehingga waterboom menjadi wajib pajak. Yang rutin menyetorkan pajak baru CAS Cikole dengan DM Tirta di Mandalwangi, sehingga pada perubahan meningkat tinggi,” jelasnya.

Wawan menerangkan, sejak kolam renang ditetapkan menjadi wajib pajak, realisasi pajak hiburan meningkat cukup drastis. Bahkan saat ini, capaiannya telah melampaui target.

“Sampai bulan November saja, penerimaan pajak hiburan sudah mencapai Rp228 juta, lebih 8 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp210 juta,” sebut Wawan.

Dirinya melanjutkan, capaian itu baru diperoleh dari dua wajib pajak kolam renang dan satu hiburan dari jenis rumah bernyanyi.

“Oleh karenanya pada tahun depan, kami akan menggalakkan lagi sejumlah tempat hiburan pemandian buatan supaya ikut berkontribusi membayar pajak,” terangnya. (Daday)


Next Post

BNN Kota Tangerang Razia Narkoba di Hotel Melati dan Kos-kos an

Sen Des 2 , 2019
Kota Tangerang – Aparat gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Sat Pol PP, menggelar razia gabungan penyalahgunaan narktika yang […]