Kabupaten Tangerang – Terus mengingatkan warga Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penindakan untuk mengingatkan warga untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs.
“Penindakan sanksi saat operasi yustisi merupakan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Operasi Yustisi di gelar di sepanjang jalan Kresek Kabupaten Tangerang,” ujar Danramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs Kapten Inf M Ridwan Idrus.
Menurutnya, dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak taat terhadap Protokol Kesehatan berupa memakai masker.
“Tindakan sanksi yang di berlakukan berupa teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta pus Up dan membersihkan jalan umum, setiap hari ada saja warga yang abai terhadap protokol kesehatan,”ungkapnya.
Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar bersama tiga pilar masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.(*).