Pada Selasa (5/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yang bertemakan “Implementasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024”. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Banten. Salah satunya yaitu Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Adapun dalam rangkaian kegiatan tersebut terbagi dalam dua kelas yaitu kelas Strategi Pemasaran Produk Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui E-Katalog Sektoral Kemenkumham dan kelas Sosialisasi Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada kelas Strategi Pemasaran Produk Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui E- Katalog Sektoral Kemenkumham diawali dengan diskusi panel terkait pendaftaran Merek produk hasil karya warga binaan oleh Binshar Mulyono selaku tim dari Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Banten. Kemudian dilanjutkan oleh narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rudiansyah Thoib yang menyampaikan terkait Kebijakan Afirmatif Industri Kecil dan Industri Menengah.
Narasumber pada kelas Sosialisasi Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Yuni Triana Hapsari dan Aciek Veriati tim dari Direktorat Jenderal Perasaan
Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kumham Banten menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tersebut. Kemudian acara dilanjutkan kembali dengan narasumber yang berbeda yaitu Dini Octari selaku tim Kegiatan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyampaikan materi terkait Pemasaran Produk melalui E-Catalog Kemenkumham.
Pada akhirnya acara ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang. Dalam penutupan tersebut, Jalu menyampaikan kepada seluruh peserta untuk dapat menerapkan setiap materi yang sudah disampaikan oleh masing-masing narasumber agar Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dapat diimplementasikan seoptimal mungkin.