Hingga November, Serapan Anggaran Pemkab Pandeglang Masih Diangka 72 Persen


Pandeglang – Capaian serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019 yang ditargetkan harus sudah mencapai 90 persen pada November ini, rupanya baru mencapai diangka 72 persen dari nilai APBD sebesar Rp2,5 triliun.

Melesetnya target capaian serapan anggaran itu, diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pandeglang, Iskandar, diakibatkan oleh beberapa faktor. Tetapi dirinya pun menilai, capaian yang baru diangka 72 persen itu, masih dinilai wajar, meskipun tidak ideal.

“Memang kurang, di bawah tahapan. Sedikit lagi. Sekarang baru 72%. Seharusnya sekarang ini sudah diposisi 90%. Itu idealnya,” jelas Iskandar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (14/11/2019).

Mantan Kepala Inspektorat Pandeglang ini pun mengatakan, bahwa sebagian besar serapan yang rendah itu terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pekerjaan fisik.

“Karena masih ada beberapa OPD yang belum atau masih rendah serapannya. Terutama OPD yang terkait melaksanakan kegiatan fisik,” ujarnya.

Iskandar mengakui, ada sejumlah kendala dalam melakukan penyerapan tersebut. Salah satunya, ada beberapa pekerjaan yang mengalami kontrak kritis. Iskandar menjelaskan, kondisi itu memengaruhi progres penyerapan keuangan daerah.

“Itu pasti akan memengaruhi. Kami tidak akan pernah mau membayar kalau pekerjaannya masih berlangsung saat melampaui batas waktu penyerapan,” jelasnya.

Namun Iskandar optimistis serapan anggaran pada akhir bulan November akan sesuai harapan. Mengingat serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten dianggap masih berimbang.

“Tapi saya masih optimis nanti diakhir november sesuai harapan. DAK masih imbang, bankeu masih sesuai, terus Dana Desa juga sudah hampir semua desa melakukan penyerapan tahap II. Tinggal beberapa desa saja,” tuturnya.

Maka dari itu Iskandar menambahkan, pihaknya akan mendorong para OPD agar segera melakukan percepatan serapan. Dengan begitu, potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dapat ditekan.

“Intinya DPKD tidak menerima permohonan pembayaran jika melewati batas waktu pembayaran. Biar menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” tandasnya. (Daday)


Next Post

Ini Bukti Wujud Kepedulian Kodim 0506/Tgr di Tangsel

Kam Nov 14 , 2019
Tangerang – Tradisi tolong menolong terhadap masyarakat di tuangkan oleh Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Wisnu Kurniawan S.Sos melalui program Bakti […]