Kota Tangerang – Jelang Hari Raya Idul Fitri yang dibarengi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang ternak. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah mengacu pada MUI Pusat yang mengkaji dengan ahli veteriner dan berdiskusi dengan ulama.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022. Diantaranya, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, seperti lecet ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan air liur lebih dari biasanya secara legal digunakan sebagai hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan kategori berat, seperti lecet pada kuku yang lepas dan menyebabkan lumpuh tidak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak boleh dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam jangka waktu yang diperbolehkan untuk kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” jelas KH Ahmad, saat ditemui di Gedung MUI, Jumat ( 24/6/22).
Selanjutnya, hewan yang terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK melalui jangka waktu yang diperbolehkan untuk dikurbankan, yaitu 10 hingga 13 dzulhijjah, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
KH Ahmad mengatakan MUI juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, memastikan ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Seharusnya meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang dan proaktif turun ke masyarakat untuk mengecek kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Tangerang tidak perlu takut untuk berkorban. Perhatikan saja syarat hukum hewan kurban menurut syariat. Perhatikan prinsip kehalalan dan thayyiban hewan yang akan dikurbankan. Inilah nilai-nilai yang harus kita semua perhatikan bersama, baik bagi calon maupun bagi DKM dan panitia Iduladha,” ujarnya.(*).