Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan Di Persidangan


Kota Tangerang – Ketua majelis hakim Lucky Rambot Kalalo yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Agra Septian Efendi bin Andi Akbar, dalam perkara pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, ditangguhkan penahananya di persidangan dan menjadi tahanan kota.

Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, Fery yang sudah mentransfer uang sebanyak Rp 200 juta untuk pengurusan IUP, terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya sudah bebas menghirup udara segar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hika Derya Fajar Risky dalam dakwaanya sesuai pasal 378 dan 372 KUHP, kasus penipuan dan penggelapan. selama Penyidikan di Polisi dan berkas P21 Kekejaksaan Tangerang Selatan tetap ditahan, sampai berkas dilimpahkan ke PN. Tangerang, Senen (4/12/2023).

Advokat Jalinson Sipayung, SH yang diminta tanggapannya, melalui telepon, masalah penangguhan penahanan, terdakwa Arga, yang ditangguhkan Ketua majelis hakim, Lukcky Rambot Kalalo, di Pengadilan Negeri Tangerang adalah wewenang hakim.

Dasar hukum yang mengatur penangguhan penahanan, sesuai UUNo 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang,

Lebih lanjut, Jalinson Sipayung mengatakan, omong kosong penangguhan penahanan di persidangan dikabulkan kalau tidak ada uang, atau jaminan.

Terdakwa, Satria Dharma, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang baru baru ini kami dampingi di Persidangan, sewaktu Penyidikan sampai P21 Kekejaksaan Tangerang Selatan, tidak di tahan, tapi hanya karena hanya mis komunikasi masalah jadwal persidangan, sidang pertana langsung di tahan, “paparnya”.

Ketua majekis hakim yang menyidangkan kebetulan diketuai, Lucky Rambot Kalalo, menyuruh kami mengajukan permohonan penangguhan, setiap persidangan jamun dari Penasehat hukum, menanyakan permohonan penangguhan penahanan, klien kami, alasanya sedang dirapatkan.

“Sampai Perkara yang kami dampingi divonis tetap ditahan, karena terdakwa tidak punya uang sebagai jaminan, padahal terdakwa sudah dijamin keluargarga agar tidak melarikan diri.” katanya.(Bonar Manurung)


Next Post

FGD Akhir Tahun Kompolnas: Papua Perlu Pendekatan Khusus Dalam Harkamtibmas

Sel Des 5 , 2023
JAKARTA – Di pengujung tahun, Kompolnas kembali menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema ‘Harkamtibmas di Papua, Papua Barat, dan […]