Jakarta — Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai berpotensi melemahkan legitimasi demokrasi dan membuka ruang politik transaksional di daerah. Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Press Club Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) lalu.
Simposium bertema “Pilkada Langsung dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI Drs. Firdaus, M.Si, yang menekankan pentingnya diskursus pilkada dilakukan secara objektif, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan demokrasi lokal.
Dalam paparannya, Prof. Taufiqurokhman menegaskan bahwa pilkada merupakan mekanisme konstitusional yang telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Pilkada langsung merupakan produk reformasi yang bertujuan memperkuat legitimasi dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah,” ujar Prof. Taufiqurokhman.
Ia mengakui bahwa dorongan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menguat, terutama dengan alasan efisiensi biaya politik dan penguatan peran partai politik. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut justru menyimpan risiko serius terhadap kualitas demokrasi.
“Efisiensi biaya memang menjadi isu penting, tetapi menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung bukanlah solusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Taufiqurokhman menyoroti potensi meningkatnya praktik politik transaksional jika pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada parlemen daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat menjauhkan rakyat dari proses demokrasi serta menurunkan akuntabilitas kepala daerah terpilih.
Dalam forum tersebut, ia juga memaparkan hasil survei nasional dari LSI dan Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki pilkada langsung. Publik menilai sistem tersebut lebih demokratis dan dipercaya mampu melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat.
“Temuan survei menunjukkan kehendak rakyat masih sangat jelas, pilkada langsung tetap menjadi pilihan utama masyarakat,” katanya.
Menutup paparannya, Prof. Taufiqurokhman menegaskan bahwa agenda pembenahan pilkada seharusnya difokuskan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola politik dan pembiayaan pemilu, bukan dengan memundurkan praktik demokrasi yang telah berjalan hampir dua dekade sejak era reformasi.(zher)


