KABUPATEN TANGERANG – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK Banten) mulai memperkuat perannya dalam mengawal pemberantasan korupsi Banten. Organisasi masyarakat ini mengajak seluruh elemen publik untuk terlibat aktif mengawasi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum kasus korupsi Banten berjalan secara transparan dan berkeadilan, tanpa tebang pilih.
“Pengawalan publik mutlak diperlukan supaya penanganan kasus Tipikor tidak diskriminatif. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Jembar kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/1/2026).
Selain pengawalan, GMPK Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif mengumpulkan dan memburu data tindak pidana korupsi, baik yang sudah maupun yang belum ditangani oleh APH. Menurutnya, data dan informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan kasus korupsi di Banten.
Jembar menilai, masih banyak perkara besar yang hingga kini penanganannya belum menyentuh aktor utama atau pengambil kebijakan. Sebagian besar kasus Tipikor, kata dia, masih berhenti pada level Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis. Padahal, sangat mungkin ada keterlibatan pejabat struktural atau aktor intelektual di balik kasus korupsi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawalan supremasi hukum di Banten harus dilakukan secara konsisten agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera. Oleh karena itu, GMPK Banten mendorong masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan Tipikor dan mendukung APH bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Mari kita kawal bersama supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar APH bisa mengungkap kasus Tipikor secara objektif dan independen,” tandas Jembar.
Sebagai informasi, DPP GMPK yang digagas oleh Irjen Pol (Purn) Dr. H. Bibit Samad Rianto, MM, mantan Wakil Ketua KPK RI, telah resmi memberikan mandat kepada Mohamad Jembar sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW GMPK Provinsi Banten periode 2026–2031.
Dengan mandat tersebut, GMPK Banten menyatakan komitmen penuh untuk berada di garda terdepan dalam mengawal pemberantasan korupsi, khususnya kasus korupsi APBD di Banten yang merugikan keuangan daerah.
“Kami sudah bertekad melalui GMPK untuk menyikat para koruptor di Banten. Jangan pernah mencoba melakukan korupsi, terlebih korupsi yang bersumber dari APBD,” pungkasnya. (Zher)



