KOTA TANGERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat sebanyak 1.641 pemohon dalam proses pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, PBG yang berhasil diterbitkan terdiri dari berbagai kategori. Rinciannya, PBG Hunian sebanyak 1.059, Usaha sebanyak 356, Campuran sebanyak 122, Prasarana sebanyak 56, Sosial dan Budaya sebanyak 47, serta Tempat Ibadah sebanyak 2.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, mengatakan tingginya penerbitan PBG hunian menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat dalam mengurus perizinan tempat tinggal, khususnya melalui program unggulan PBG 10 Jam Selesai.
“Permohonan PBG didominasi hunian karena berkaitan dengan pelayanan cepat, yakni PBG selesai dalam waktu 10 jam. Antusias masyarakat cukup tinggi untuk permohonan rumah tinggal, dan ini menjadi salah satu program unggulan kami. Namun, seluruh proses tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sugiharto, Jumat (2/1/2026).
Sugiharto yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tangerang tersebut menjelaskan, layanan PBG 10 Jam Selesai dirancang untuk memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya dirasa memberatkan masyarakat.
Dalam layanan ini, pemerintah menyediakan prototipe rumah tinggal sederhana lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses oleh pemohon melalui aplikasi perizinan.
“Layanan ini khusus untuk rumah tinggal sederhana dengan desain yang telah disiapkan. Proses 10 jam dilakukan pada jam kerja, dengan pembagian waktu lima jam di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta lima jam di DPMPTSP,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas waktu 10 jam tersebut mulai dihitung sejak pemohon menerima pemberitahuan untuk melakukan pembayaran retribusi. Setelah retribusi dibayarkan, DPMPTSP Kota Tangerang langsung menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung.
“Begitu pemohon melakukan pembayaran retribusi, tahapan selanjutnya adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Tangerang,” ungkapnya.
Memasuki tahun 2026, DPMPTSP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang akan dikembangkan adalah layanan WhatsApp blast sebagai sarana penyampaian informasi, keluhan, maupun aduan dari masyarakat.
“Kami terus berinovasi untuk melayani masyarakat Kota Tangerang melalui pemanfaatan teknologi. Saat ini, teknologi menjadi acuan utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Ayo bersama membangun Kota Tangerang,” pungkas Sugiharto. (ZHER)



