TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Bekerjasama Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Melakukan Perekaman Data Kependudukan Kepada 5 Orang Warga Binaan Yang Belum Memiliki NIK.
Perekaman data kependudukan bagi 5 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang belum memiliki NIK dilakukan sebagai wujud tindak lanjut atas arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten perihal tindak lanjut pemutakhiran data NIK warga binaan di masing-masing satuan kerja pemasyarakatan wilayah Kota Tangerang dalam rangka persiapan jelang pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.
Dengan dilakukannya perekaman data kependudukan tersebut, diharapkan warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat memiliki keabsahan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri dan sarana pendukung akses berbagai pelayanan publik yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red).