Tangerang – Sempat viral di media sosial, seorang warga bernama Galingging akhirnya melaporkan pengunggah video berinisial DM ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp60 juta yang disebut dalam video viral di media sosial.
Kepada awak media, Minggu (29/03/2026),
Galingging menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula ketika DM meminta dirinya untuk mendampingi penanganan kasus penarikan kendaraan mobil oleh pihak leasing. Namun, permintaan tersebut sempat ia tolak hingga lima kali karena mengetahui yang bersangkutan sering memiliki masalah terkait kendaraan.
“Awalnya saya menolak, tapi karena orang tuanya memohon langsung kepada saya, akhirnya saya membantu mengarahkan kasus tersebut kepada rekan saya untuk pendampingan,” ujar Galingging.
Menurutnya, sejak awal sudah dijelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh rekan timnya dan pihak DM menyetujui serta menandatangani surat kuasa untuk proses pendampingan hukum hingga selesai.
Namun saat proses berjalan, tidak ditemukan titik temu dengan pihak leasing sehingga DM diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang saat itu disetujui oleh DM.
Galingging menjelaskan bahwa proses hukum sebenarnya berjalan dan penyidik beberapa kali memanggil DM untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik, bahkan kuasa hukum sampai mendatangi rumahnya, tapi setelah itu yang bersangkutan justru tidak bisa dihubungi sampai sekitar enam bulan,” jelasnya.
Kemudian pada November 2024, DM justru membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Galingging.
Galingging mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh bukti terkait perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti sehingga tidak berlanjut.
Permasalahan kembali muncul pada 26 Maret 2026 ketika DM bertemu langsung dengan Galingging di kawasan Perumahan Pondok Arum dan menuduh dirinya sebagai penipu yang memakan uang Rp60 juta. Tak lama kemudian, video tuduhan tersebut viral di media sosial.
Akibat video tersebut, Galingging merasa nama baiknya tercemar karena dalam unggahan tersebut juga disebut bahwa laporan di Polres Metro Tangerang Kota selama dua tahun tidak ada tanggapan sehingga memicu komentar negatif dari netizen terhadap kepolisian.
“Dengan viralnya tuduhan yang tidak terbukti tersebut, saya merasa nama baik saya dicemarkan, sehingga saya melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Galingging.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 dan atau Pasal 27A UU ITE Juncto Pasal 441 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DM selaku pengunggah video.
(*)


