Dukcapil Nyaba Kelurahan, Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan


KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program jemput bola bertajuk

“Dukcapil Nyaba Kelurahan”. Program ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan langsung ke lingkungan tempat tinggal warga.

Sejak dilaksanakan di sejumlah kelurahan, program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat cukup tinggi karena layanan yang diberikan dinilai lebih praktis, cepat, dan mudah diakses.

Salah satu warga, Nurhayati Farida, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.

“Sangat terbantu sekali dengan program ini. Biasanya kalau mau urus surat-surat harus meluangkan waktu khusus ke kantor dinas, tapi sekarang cukup datang ke kantor kelurahan saja. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” ujar Nurhayati, Rabu (21/1/2026).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa program Nyaba Kelurahan merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sekaligus mendorong transformasi layanan berbasis digital.

“Kami ingin pelayanan publik di Kota Tangerang semakin inklusif. Melalui Nyaba Kelurahan, kami menjemput bola untuk melayani pembuatan Akta Kelahiran serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini penting agar masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah melalui smartphone,” jelas Rizal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan. Untuk pengurusan Akta Kelahiran, warga diwajibkan membawa formulir F-2.01, fotokopi surat keterangan kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi surat nikah atau akta perkawinan.

Sementara untuk aktivasi IKD, warga cukup membawa smartphone berbasis Android atau iOS yang memiliki email aktif, nomor telepon yang terdaftar, serta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah valid.

“Melalui program ini, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan digital terus meningkat, sehingga pelayanan publik di Kota Tangerang semakin efektif dan efisien,” pungkasnya.
(Zher)


Next Post

Lapas Cikarang Laksanakan Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam Isra Mi'raj 1447 H /2026 M

Rab Jan 21 , 2026
CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang Melaksanakan Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam Isra Mi’raj 1447H/2026M pada hari Rabu, 21 Januari […]