BEKASI – Dugaan perselisihan antara jurnalis Kimsan Indra Simaremare dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian terkait hubungan antara pejabat publik dan insan pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan pada Kamis (8/10/2026). Namun, perkembangan penanganan perkara, materi laporan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Praktisi hukum Irwansyah, S.H., menilai peristiwa tersebut perlu ditelaah secara objektif, baik dari aspek etika pejabat publik maupun ketentuan hukum yang relevan.
Menurut Irwansyah, pejabat publik berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dan menghormati masyarakat, termasuk wartawan yang melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kesamaan hak, keterbukaan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
“Setiap pejabat publik perlu mengedepankan sikap profesional, santun, dan terbuka dalam menjalankan tugas. Apabila terdapat persoalan dalam proses konfirmasi jurnalistik, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang baik dan sesuai ketentuan,” ujar Irwansyah, Jumat (9/10/2026).
Aspek Etika dan Kebebasan Pers
Irwansyah juga menilai dugaan ucapan yang dianggap merendahkan serta informasi mengenai pengusiran wartawan perlu ditelusuri berdasarkan keterangan seluruh pihak, termasuk konteks kejadian dan bukti yang tersedia.
Menurutnya, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus menilai apakah terdapat persoalan etika atau pelanggaran ketentuan hukum.
Ia turut mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur yang disyaratkan undang-undang.
“Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan pihak berwenang memeriksa dan menilainya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum,” kata Irwansyah.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi diperlukan untuk mengetahui status laporan dan tahapan penanganannya. Sementara itu, keterangan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam laporan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Syafri Donny Sirait dan perkembangan resmi laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun sebagai informasi mengenai laporan dan tanggapan praktisi hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Penilaian mengenai fakta dan konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai proses yang berlaku.


