Dugaan Manipulasi Data THL, Kepala UPT Puskesmas Batusari Jadi Sorotan


Tangerang – Kasus dugaan pelanggaran aturan pengelolaan tenaga harian lepas (THL) kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala UPT Puskesmas Batusari, Dr. Achmad Rani Miftah, MKM. Tuduhan terhadapnya bermula dari laporan adanya perubahan data dan penggantian tenaga THL yang diduga melanggar surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tangerang,Sabtu ( 18/1/2025).

Surat edaran bernomor 800/11062-BKPSDM/2022 secara tegas melarang pengangkatan baru atau penggantian tenaga THL di lingkungan pemerintah kota tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan implementasi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dugaan pelanggaran muncul setelah Kepala UPT Puskesmas Batusari diduga mengganti pegawai THL lama berinisial FDS dengan pegawai baru berinisial AN. Penggantian ini dianggap sebagai tindakan manipulatif yang berpotensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau organisasi.

“Atas Dasar Kemanusiaan”

Dalam klarifikasinya pada Rabu (08/01/2025), Dr. Achmad Rani Miftah menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. “Kami mengganti pegawai karena keluarga beliau (FDS) membutuhkan penghasilan. Kegiatan ini juga sudah kami koordinasikan dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benar telah dikoordinasikan, mengapa penggantian ini tetap dipermasalahkan secara internal?

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Angkat Bicara

“Erry Isnawan, S.Kom, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, membantah memberikan izin. Saat ditemui wartawan korantangerang.com pada Rabu (15/01/2025), ia menyatakan, “Terkait THL, memang benar kami tidak memperpanjang masa kerja FDS karena yang bersangkutan tidak dapat bekerja secara maksimal. Namun, soal penggantian, itu di luar persetujuan saya.”

” Erry juga menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Dugaan Manipulasi Data

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa data kepegawaian telah dimanipulasi agar tetap menerima honor bulanan. Pegawai lama, FDS, yang dilaporkan tidak lagi aktif bekerja, digantikan oleh AN tanpa proses resmi. AN sendiri diketahui telah bekerja di UPT Puskesmas Batusari selama lebih dari setahun, meskipun pengangkatannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Konsekuensi Hukum Menanti

Jika dugaan ini terbukti, tindakan Kepala UPT dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap surat edaran Sekda dan berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Sanksi tegas dapat dikenakan, mulai dari administratif hingga pidana, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan tenaga non-ASN adalah hal yang sangat penting, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak kini menantikan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini.(Tim).


Next Post

Opening Ceremony Turnamen Voli Peringatan HUT PIPAS ke-21

Sab Jan 18 , 2025
Tangerang, 18 Januari 2025 – Suasana penuh semangat dan antusiasme mewarnai pembukaan turnamen voli dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun […]