Dua Sasaran Satgas Opster TNI, Fisik dan Non Fisik


Talaud – Satgas Operasi teritorial TNI (Opster) melaksanakan tugas didua sasaran yaitu Fisik dan Non fisik. Sesuai program kerja opster TNI TA 2019 target waktu pelaksanaan selama dua bulan (60) hari, dari target waktu tersebut sampai dengan hari Kamis (05 Sep 2019) sudah berjalan kurang lebih satu bulan (30 hari) sasaran fisik semakin digenjot dalam percepatan pekerjaan terutama sasaran Fisik perehapan RTLH yang sudah mencapai 7 (tujuh) unit rumah layak huni yang sudah dikerjakan dan selesai 100% dari 11 rumah yang belum layak huni di rehap, yang ada diwilayah Koramil 08/Melonguane Kec. Melonguane dan Nelonguane Timur.

Saat ini sudah menjadi rumah layak huni, selain RTLH satgas opster juga mengerjakan tempat ibadah berupa gedung gereja di kelurahan Melonguane Timur, gedung gereja Analan dan gedung gereja Gempu desa Bowombaru.

Begitu juga kegiatan Non Fisik berupa sosialisasi terhadap warga masyarakat tentang cara menangkal berita Hoax/palsu yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/9/2019) pkl 08.00 wt s.d pkl 11.00 Wt oleh Da ramil 08/Melonguane, Letnan Satu Inf Rudolf J. Maariwth, bertempat di BPU desa Kiama Barat.

Selain Sosialisasi tentang Hoax, masih ada lagi sosialisasi dan penyuluhan tentang Bela Negara, Radikalisme, Karekter bangsa yang berdaulat dalam bingkai NKRI, bahaya Narkoba, Konsensus dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka tungal Ika, Pertanian dan Kelautan.

Danramil 08/Mlg, Lettu Inf Rudolf J. Maariwuth sebagai Pemateri mengatakan bahwa, kita sebagai masyarakat yang awam tentang dunia ITE waspada terhadap berita-berita hoax/palsu yang timbul di media sosial, untuk itu mari kita sama-sama tangkal hal tersebut agar tidak berdampak negatif di kalangan Masyarakat, dengan cara kita, untuk mencari tahu tentang pemberitaan yang benar.

Pada pelaksanaan Penyuluhan tentang Bela Negara dapat dilaksanakan di Sekolah SMAN 2 Melonguane berlokasi di desa Kima, Kamis, Lettu Inf Rudolf. menjelaskan tentang
Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan Negara melalui sustim pertahanan keamanan Rakyat semesta TNI dan kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Ditambahkan Danramil, sasaran fisik dan Non fisik opster sesuai target waktu yang telah diprogramkan oleh pimpinan Komando atas akan selesai 100% tepat pada waktu selama 60 hari (kurang lebih dua bulan), pungkasnya. (Red).


Next Post

TNI Manunggal Bersama Rakyat

Jum Sep 6 , 2019
Talaud – Berlokasi di Desa Moronge Selatan dua, Kecamatan Moronge Kabupaten Kepulauan Talaud, Babinsa Koramil 1312 – 02/Lirung, Sertu Suyono […]